Viral di Medsos Todongkan Senjata Mainan ke Pengendara Motor, Dua Pemuda harus Berurusan dengan Polisi

- 27 Mei 2023, 18:08 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan senjata mainan yang dibawa RV warga Katapang, Sabtu 27 Mei 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan senjata mainan yang dibawa RV warga Katapang, Sabtu 27 Mei 2023. /

Dijelaskan Kusworo, senjata yang dibawa RV bukan senjata api asli, melainkan senjata mainan. Apalagi sehari sebelumnya, RV mendapatkan pistol mainan tersebut dan rencananya akan diberikan untuk anaknya.

Baca Juga: Rekomendasi SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi di PPDB 2023, Menurut Total Nilai UTBK

"Setelah kita melakukan pemeriksaan, dan kita sita senjata mainan tersebut. Niatnya adalah ingin memberikan kepada anaknya, namun demikian keburu ada senggolan motor hingga belum sempat diberikan kepada anaknya," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, hingga saat ini Bapak pengendara motor yang ditodong RV dengan senjata mainan belum membuat laporan polisi, hingga kasus ini tak dilanjutkan.

"Korban tidak melapor, sehingga tidak kami proses pidana," tuturnya.

"Jika korban membuat laporan, dan terpenuhi unsur-unsur pidananya, akan dikenakan pasal pidana 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x