Dijelaskan Kusworo, senjata yang dibawa RV bukan senjata api asli, melainkan senjata mainan. Apalagi sehari sebelumnya, RV mendapatkan pistol mainan tersebut dan rencananya akan diberikan untuk anaknya.
Baca Juga: Rekomendasi SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi di PPDB 2023, Menurut Total Nilai UTBK
"Setelah kita melakukan pemeriksaan, dan kita sita senjata mainan tersebut. Niatnya adalah ingin memberikan kepada anaknya, namun demikian keburu ada senggolan motor hingga belum sempat diberikan kepada anaknya," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, hingga saat ini Bapak pengendara motor yang ditodong RV dengan senjata mainan belum membuat laporan polisi, hingga kasus ini tak dilanjutkan.
"Korban tidak melapor, sehingga tidak kami proses pidana," tuturnya.
"Jika korban membuat laporan, dan terpenuhi unsur-unsur pidananya, akan dikenakan pasal pidana 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.***