Untuk Dapatkan Pecahan Uang Rp 75 Ribu Harus Pesan Terlebih Dulu, Begini Caranya

- 17 Agustus 2020, 14:17 WIB
Penampakan uang baru Rp75.000 yang beredar di media sosial.
Penampakan uang baru Rp75.000 yang beredar di media sosial. /


GALAMEDIA - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan meluncurkan uang kertas pecahan Rp 75 ribu. Uang kertas baru ini mulai diedarkan per hari ini, 17 Agustus 2020.

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan berwarna merah ini harus menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu untuk 1 lembar uang 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal sama.

Caranya melakukan penukaran melalui pemesanan daring lewat situs web BI atau mengunduh aplikasi PINTAR untuk pengguna Android atau iOS.

Jadwal pemesanan dibagi dalam dua tahap. Pertama pada 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB - 30 September 2020 di tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Baca Juga: Relawan Uji Klinis Fase III Vaksin Covid-19 di Bandung Membludak

Periode pemesanan kedua, 1 Oktober 2020 - selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Untuk mendapatkan uang pecahan ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu pemesan adalah WNI dan di atas 18 tahun dengan menunjukkan KTP sebagai bukti.

Sementara, untuk penukaran, dapat dilakukan di KP BI dan 45 KPwDN mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020 untuk pemesanan periode pertama.

Periode kedua, penukaran dimulai pada 2 Oktober 2020 hingga selesai di Bank Umum yang ditunjuk oleh KP BI serta 45 KPwDN.

Baca Juga: Halle Berry Reka ulang 007 Bikini Syut Diusia 54: Tersedak Saat Adegan Seks

Dalam melakukan penukaran, pemohon disyaratkan telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan membawa KTP asli. Selain itu, juga diwajibkan membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau pun digital.

Terakhir, datang pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

"Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran," seperti dikutip dari rilis resmi BI, Senin 17 Agustus 2020.

Penukaran dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun, disyaratkan untuk membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Baca Juga: Tetap Tak Bersuara Soal UEA-Israel, Arab Saudi Lebih Fokus Jadi 'Kekasih Gelap'

Ada pun, BI menunjuk lima bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran uang. Penunjukan tersebut dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, jangkauan layanan penukaran merata di seluruh provinsi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x