Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan karena Tiga Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Apa saja?

- 7 Juni 2023, 11:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan tiga pelanggaran konstitusi. Denny Indrayana sampaikan Surat Terbuka ke Pimpinan DPR,  minta DPR untuk mulai proses pemakzulan/Dok Set Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan tiga pelanggaran konstitusi. Denny Indrayana sampaikan Surat Terbuka ke Pimpinan DPR, minta DPR untuk mulai proses pemakzulan/Dok Set Presiden /

GALAMEDIANEWS - Situasi Politik tanah air kian memanas, kini beredar surat terbuka terkait desakan untuk dilakukan proses pemakzulan Presiden Jokowi. Surat terbuka tersebut disampaikan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

 

Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat terbuka pemakzulan Jokowi tersebut, mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini membeberkan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," kata Denny mengawali surat terbuka di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, dikutip GalamediaNews Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasannya Cawe-cawe Politik, untuk Pastikan Pilpres 2024 Berjalan Baik Tanpa Ada Riak Riak

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x