Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan karena Tiga Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Apa saja?

- 7 Juni 2023, 11:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan tiga pelanggaran konstitusi. Denny Indrayana sampaikan Surat Terbuka ke Pimpinan DPR,  minta DPR untuk mulai proses pemakzulan/Dok Set Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan tiga pelanggaran konstitusi. Denny Indrayana sampaikan Surat Terbuka ke Pimpinan DPR, minta DPR untuk mulai proses pemakzulan/Dok Set Presiden /

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa tokoh nasional yang merupakan mantan wakil Presiden telah mendapatkan informasi bahwa Anies Baswedan akan dijegal dengan kasus korupsi, yang berarti ia tidak akan lolos dalam Pilpres 2024.

Oleh karena itu, Denny Indrayana menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijamin oleh UUD 1945. Menurutnya, hak angket DPR harus digunakan untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi menggunakan dugaan pengaruhnya untuk menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk menghalangi Anies Baswedan maju dalam pilpres mendatang.

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny lagi.

 Baca Juga: Dipuji Presiden Jokowi, Andriani Tidak Diakui Pemkab Karawang Sebagai Atletnya dan Kehilangan Bonus

Dugaan kedua pelanggaran Jokowi adalah pembiaran yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk mencampuri kedaulatan Partai Demokrat. Denny menduga upaya "boikot" terhadap Partai Demokrat akan berakibat pada terhambatnya pencalonan Anies Baswedan dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut. Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," tulis Denny dalam suratnya.

Selanjutnya, dugaan ketiga pelanggaran Jokowi adalah penggunaan kekuasaan dan sistem hukum oleh Presiden Jokowi untuk menekan para pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan calon presiden dan wakil presiden menuju Pilpres 2024.

 Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Jokowi Sebut Kita Bisa Bertahan dari Krisis Fondasinya Pancasila

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x