Aa Maung menilai, hal itu merupakan gambaran apabila pendidikan di Indonesia dicampuri urusan politis. Rayonisasi digemborkan seolah berhasil diterapkan di Kota Bandung dan pantas diadopsi di lingkup yang lebih luas.
"Dengan harapan (sistem zonasi) hilangnya sekolah favorit. Saya melihat adanya zonasi itu tidak bisa menghilangkan asumsi masyarakat sekolah favorit," ujarnya.
Dikatakan Aa Maung, pola pikir masyarakat saat ini menganggap sekolah favorit masih ada. Pasalnya, mereka melihat sekolah tersebut lebih bagus pelayanan, sarana prasarana dan infrastrukturnya.
Aa Maung pun menyimpulkan, sejak awal sistem zonasi diterapkan selalu saja ada masalah. Bagaimana pun sistem PPDB diutak-atik akan muncul banyak masalah.
"Termasuk paradigma anggapan orangtua pasti selama ini tidak transparan," tandasnya.
Menyulitkan
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, sejumlah pegiat pendidikan berencana mengajukan judicial review Permendikbud No 1 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan aturan zonasi PPDB. Aa Maung pribadi akan mendukung langkah tersebut.
"Saya tentunya mendukung judicial review ini. Semoga saja bisa membuahkan hasil dan sistem zonasi PPDB akan dihapuskan," tandasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menyambut baik rencana judicial review aturan zonasi PPDB.