GALAMEDIANEWS - Pelaku tabrak lari di Tol Cakung, Jakarta yang merupan tetangga korban akhirnya menyerahkaan diri ke Unit Lakalantas Satuan Wilayah (Satwil) Jakarta Timur pada Rabu, 14 Juni 2023 malam hari.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif kecelakaan tersebut, mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta di kantor Satwil Lantas Jakarta Timur, Cakung, Kamis.
Kronologi Tabrak Lari di Tol Cakung
Kronologi tabrak lari bermula dari pelaku OS (26) yang sedang mengantar ibunya yang hedak pergi bekerja ke kawasan Kelapa Gading, kemudian bertemu korban Moses Bagus Prakoso (34) yang akan pergi bekerja juga mengendarai sepeda motor. Dikutip GalamediaNews dari AntaraNews pada Jumat, 16 Juni 2023.