TABRAK LARI SEJOLI di NAGREG, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila

- 10 Mei 2022, 15:54 WIB
TABRAK LARI NAGREG, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila.
TABRAK LARI NAGREG, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila. /Foto: Diolah dari Google

GALAMEDIA - Kasus tabrak lari Nagreg yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila masih bergulir di persidangan.

Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022, Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

Baca Juga: Ardi Idrus Resmi Berseragam Bali United, Bersama Ramdani Lestaluhu dan Novri Setiawan

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelas Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Baca Juga: 10 Aktor Ganteng Korea yang Sukses Perankan Dokter dalam K-Drama dan Bikin Baper Abis!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x