GALAMEDIA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) TNI sudah memproses kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Harisapurta (18) dan Salsabila (18).
Saat ini, kasus itu sudah memasuki babak baru. Oknum perwira TNI Kolonel P yang dibantu Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS sudah diproses.
Mereka merupakan pelaku yang membuang jenazah Handi dan Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: Mengejutkan! Diduga Bunuh ART Asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati
Kasus tabrak lari dan pembuangan jenazah itu sudah masuk tahap rekontruksi.
Puspomad TNI menggelar rekonstruksi di dua tempat yaitu di lokasi tabrakan jalan Nagreg Kabupaten Bandung dan lokasi pembuangan mayat di sungai Tajum Banyumas, Senin 3 Desember 2022.
Insiden ini sempat viral di media sosial Instagram yang menerangkan bahwa anggota TNI itu mengaku akan membawa korban ke rumah sakit.
Namun, ternyata ketiganya malah membuang dengan kondisi salah satu korban masih dalam keadaan hidup.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan pun ikut angkat bicara terkait kasus itu. Ia menjelaskan, penegak hukum harus berani mengungkap motif para korban dilempar ke sungai.