Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Jadi Cambuk Anggota TNI untuk Patuh Hukum

- 4 Januari 2022, 14:37 WIB
Tiga Anggota TNI AD yang menjadi tersangka penabrakan dua warga sipil mengikuti rekonstruksi perkara di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Senin 3 Januari 2021.
Tiga Anggota TNI AD yang menjadi tersangka penabrakan dua warga sipil mengikuti rekonstruksi perkara di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Senin 3 Januari 2021. /FOTO ANTARA/

GALAMEDIA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) TNI sudah memproses kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Harisapurta (18) dan Salsabila (18).

Saat ini, kasus itu sudah memasuki babak baru. Oknum perwira TNI Kolonel P yang dibantu Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS sudah diproses.

Mereka merupakan pelaku yang membuang jenazah Handi dan Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: Mengejutkan! Diduga Bunuh ART Asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati

Kasus tabrak lari dan pembuangan jenazah itu sudah masuk tahap rekontruksi.

Puspomad TNI menggelar rekonstruksi di dua tempat yaitu di lokasi tabrakan jalan Nagreg Kabupaten Bandung dan lokasi pembuangan mayat di sungai Tajum Banyumas, Senin 3 Desember 2022.

Insiden ini sempat viral di media sosial Instagram yang menerangkan bahwa anggota TNI itu mengaku akan membawa korban ke rumah sakit.

Namun, ternyata ketiganya malah membuang dengan kondisi salah satu korban masih dalam keadaan hidup.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan pun ikut angkat bicara terkait kasus itu. Ia menjelaskan, penegak hukum harus berani mengungkap motif para korban dilempar ke sungai.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x