Jenderal Dudung: Oknum Kolonel dan Dua Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Layak Dipecat

- 27 Desember 2021, 15:34 WIB
KSAD Dudung Abdurachman menyatakan jika tiga oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagrek, Jawa Barat layat dipecat.
KSAD Dudung Abdurachman menyatakan jika tiga oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagrek, Jawa Barat layat dipecat. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GALAMEDIA - Oknum kolonel dan dua prajurit TNI AD yang menjadi penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dipastikan layak dipecat.

Kepastian itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Terlebih setelah ketiga oknum TNI AD tersebut diduga membuang jenazah korban.

Menurut Dudung, apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di luar batas. Adapun peristiwa tersebut menimbulkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).

Baca Juga: Apresiasi Telkom kepada Pelanggan Prioritas IndiHome Jabar Melalui Webinar Loyalty Antisipasi Omicron

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 Desember 2021.

Dudung mengatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Dia memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Meski begitu, menurut Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x