GALAMEDIA - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat memberikan perhatian terhadap keluarga sejoli yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung.
seperti diketahui, kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor, yaitu mobil Panther nopol B 300 Q dengan sepeda motor Suzuki FU nopol D 2000 RS yang dikendarai Handi Saputra Hidayatulloh dengan membonceng Salsabila.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandung- Tasikmalaya dekat SPBU Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, tanggal 8 Desember 2021.
Baca Juga: Antusiasme Mahasiswa Unjani Tinggi Ikuti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 diamanahkan oleh Pemerintah untuk memberikan Jaminan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Saya mewakili manajemen menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut," ungkapnya di Bandung, Kamis, 30 Desember 2021.
Ia bersama Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana dan Wakapolres Garut, Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa, secara simbolis menyerahkan Santunan kepada kedua ahli waris korban.
Adapun identitas dan ahli waris penyerahan santunan meninggal dunia adalah Etes Hidayatulloh sebagai orang tua Handi Saputra Hidayatulloh dan Jajang selaku orang tua dari Salsabila.