Jasa Raharja Cabang Utama Jabar Salurkan Santunan untuk Keluarga Sejoli Korban Laka Lantas di Nagreg

- 30 Desember 2021, 20:40 WIB
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat memberikan santunan untuk keluarga sejoli yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung./dok.Jasa Raharja
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat memberikan santunan untuk keluarga sejoli yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung./dok.Jasa Raharja /

Dikatakannya, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah