Diduga Profesi Kesehatan Dihapus di UU Kesehatan, Budi: Organisasi Profesi Tetap Ada

- 14 Juli 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat beri keterangan terkait perbedaan pendapat RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Ilustrasi Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat beri keterangan terkait perbedaan pendapat RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR. /pmjnews.com

Baca Juga: Dapatkan Link Nonton Live Streaming Persib vs Dewa United di Sini!

Tak hanya itu, hilangnya belanja wajib dalam UU Kesehatan sebagai komitmen negara di tataran pemerintah pusat maupun daerah juga turut menjadi sorotan IDI. 

Dirinya mengatakan bahwa keputusan itu membawa konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial melalui sumber dana pinjaman dari luar negeri. 

“Bukan tidak mungkin, melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, komersialisasi, dan bisnis kesehatan yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia,” ujar Adib lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah