Diduga Profesi Kesehatan Dihapus di UU Kesehatan, Budi: Organisasi Profesi Tetap Ada

- 14 Juli 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat beri keterangan terkait perbedaan pendapat RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Ilustrasi Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat beri keterangan terkait perbedaan pendapat RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR. /pmjnews.com
 
GALAMEDIANEWS – Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan menyatakan Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak  menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan. Organisasi profesi tetap ada namun tidak ditulis di dalam UU Kesehatan. 

Dikutip oleh GalamediaNews dari AntaraNews, keberadaan dan perannya akan diakui secara sama, seperti organisasi profesi lainnya yang bersifat serikat. Fungsi regulatorinya pun juga akan diserahkan kembali ke pemerintah, seperti aturan dasar yang sudah berlaku. 

Adapun hal yang disoroti dalam UU Kesehatan ini yaitu rekomendasi untuk menghapuskan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), yang berdasarkan laporan dari para dokter muda, justru mempersulit mereka nantinya untuk mendapatkan gelar speasialis.

Baca Juga: Nonton Dekiru Neko wa Kyou mo Yuuutsu Episode 2 Sub Indo RESMI Bukan Anoboy atau Otakudesu

Budi menyatakan dirinya menyesal ketika Indonesia amat kekurangan dokter spesialis di seluruh wilayah malah terjadi masalah ini.  Selain itu, pendistribusian dokter spesialis yang tidak merata, masih tetap menjadi tantangan serius dalam pembangunan sistem kesehatan di Indonesia. 

“Jadi kalau misalnya nanti menggugat, itu hak kembali masing-masing orang. Dengan demokrasi ini kita hargai. Tapi kalau saya menjelaskan kenapa itu tidak dilakukan, kita melihat banyak masukan dari dokter muda mereka kesulitan untuk mendapatkan spesialis, spesialis itu sangat susah dan sangat mahal,” ujar Budi ketika konperensi pers RCSM di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi berupaya menempuh langkah hukum berupa pengajuan peninjauan kembali atas Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 12 Juli 2023. 

“Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review,” ujar Adib Khumaidi selaku Ketua Umhm PB IDI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. 

Penilaian Adib terhadap  UU Kesehatan adalah cacat secara hukum. Hal ini karena penyusunannya sangat terburu-buru dan tidak transparan, tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan. 

Selain itu,  dia juga mengatakan masih banyak substansi dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. 

IDI juga turut menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dengan jangka waktu hanya enam bulan.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x