Tak hanya HAP, Polresta Bandung juga mengamankan BU penadah yang membeli kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka HAP di jerat Pasal 340 KUHPidana dan pasal 365 (ayat 4) KUHPidana. Sedangkan tersangka BU dikenakan pasal 480 KUHPidana dan pasal 211 ayat (1) ke 2 KUHPidana.***