Sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 114 yang berbunyi: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi diwajibkan:
-
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain
-
Mendahulukan kereta api, dan
-
Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
Adapun sanksi hukum bagi penerobos palang kereta api yang telah diatur dalam undang-undang, diantaranya tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.
Aturan tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana kurang kurang lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750 Juta.***