GALAMEDIANEWS -Perwakilan korban penipuan daring kerja paruh waktu telah mendatangi Bareskrim Polri dengan harapan laporan mereka mendapat perhatian serius dari kepolisian.
Tria, seorang korban penipuan dan koordinator kelompok tersebut, menjelaskan bahwa hampir 1.000 korban telah mengalami kerugian total sebesar Rp35,4 miliar.
Baca Juga: Persib Bandung Berhasil Mendaratkan Gelandang Serang Berkualitas dari JDT!
Modus operandi para penipu ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming komisi dari tugas-tugas di platform e-commerce.
Baca Juga: Segera! Solo Keroncong Festival 2023 Kembali Digelar
Namun, uang komisi yang didapatkan dari top-up tidak bisa dicairkan, membuat para korban merasa tertipu.
Pelaku yang diduga sindikat bahkan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menipu para korban. Beberapa dari mereka bahkan harus terlilit pinjaman online akibat kerugian yang dialami.
Dengan kedatangan ke Bareskrim Polri, Tria berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dari semua korban dan membawa pelaku keadilan.
Para korban, yang tak hanya berasal dari 'kaum rebahan' tetapi juga kalangan lain, ingin memastikan bahwa kasus ini tidak terulang lagi dan masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini.***