GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kali ini nyatakan siap penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi kasus dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil).
Pernyataan kesiapan Airlangga untuk hadir memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus korupsi CPO, disampaikan langsung olehnya saat menghadiri Harlah PKB ke-25 di Stadion Manahan Solo, pada 23 Juli 2023.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memanggil Airlangga Hartarto sebagai saksi untuk tersangka tiga korporasi yang terlibat kasus korupsi persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Mengenai kesiapannya menghadiri panggilan Kejagung, Airlangga mengaku tidak menyiapkan apapun selain makan siang yang dibawa.
"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ucap Menko Perekonomian.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir pada panggilan pertamanya pada 18 Juli 2023, tanpa memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya sebagai saksi perkara kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng.
"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana.
Tiga Korporasi yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi persetujuan ekspor CPO (crude palm oil) ini melibatkan tiga korporasi diantaranya yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas Group (MMG), PT Permata Hijau Group (PHG).
Ketiga korporasi tersebut telah dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung RI pada 6 Juli 2023, dan melakukan penyitaan sejumlah aset.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada 8 Juli 2023.
Adapun sejumlah aset yang disita diantaranya dari Musim Mas yang disita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektar. PT Wilmar Nabati Indonesia disita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.
Sedangkan, PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita, diantaranya yaitu 70 bidang tanah seluas 23,7 hektar, uang tunai dengan total Rp385.300.000, uang tunai USD dengan total USD435.200, uang tunai Ringgit dengan total RM52.000, dan uang tunai dollar Singapura dengan total SGD250.450.***