Takut HP Kena Blokir ? Simak 3 Cara Cek IMEI Ilegal atau Resmi

- 31 Juli 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi Cara Cek HP IMEI Ilegal atau Resmi Pixabay/@Firmbee
Ilustrasi Cara Cek HP IMEI Ilegal atau Resmi Pixabay/@Firmbee /

GALAMEDIANEWS - Buntut kasus terbongkarnya mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) Ilegal oleh Polri, membuat sebagian masyarakat takut handphone (HP) mereka tak dapat digunakan lagi atau kena blokir. Pasalnya, Semua ponsel atau HP harus memiliki izin IMEI resmi agar dapat digunakan di Indonesia. 

Dalam kasus ini, pihak Bareskrim Polri mengatakan akan blokir hampir 200.000 handphone yang terdaftar dengan IMEI ilegal. Pasalnya, HP tersebut saat ini sudah beredar di masyarakat luas. Sebelumnya polisi telah menangkap enam orang pelaku dan dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dilansir melalui ANTARA, Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa ada pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ikut terseret dalam kasus ini.

Baca Juga: Rebut Ponsel Driver Ojol, Satu Begal Berhasil diTangkap

“Yang saya dengar sudah tersangka. Tapi, sayangnya tersangkanya, semua dari (Kementerian) Perindustrian,” ungkap Agus Gumiwang dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari Agus yang pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajaknya untuk mengakali aturan IMEI pada sekitar setahun yang lalu.

“Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk ‘bermain’ IMEI. Saya tes mereka, ‘apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?’ Mereka jawab, mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi, saya digoda, diajak untuk bermain HP (ponsel) ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu,” akunya.

Baca Juga: 130 Perusahaan Telah Terdaftar di Simirah, Kemenperin: Semua Perusahaan yang Mendaftar Tidak Ada yang Ditolak

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Kemenperin ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x