Simak cara cek IMEI apakah handphone Anda terdaftar secara resmi atau tidak. Terlebih jika Anda ingin membeli ponsel sebaiknya, periksa nomor IMEI terlebih dahulu. Cara ini juga berlaku saat Anda akan membeli offline maupun online
Dikutip dari Instagram @indonesiabaik, aturan IMEI sudah berlaku dari tanggal 18 April 2020. Untuk semua ponsel yang tidak terdaftar secara resmi pada IMEI setelah tanggal 18 April 2020 maka akan diblokir, ini termasuk handphone, komputer, dan juga tablet.
Berikut cara cek HP terdaftar IMEI ilegal atau resmi agar tidak kena blokir
1. Cek IMEI pada Kardus Ponsel
Cek kardus Ponsel Anda apakah terdapat nomor IMEI. Nomor IMEI memiliki 15 kode digit dan jika tertulis keterangan “Dirakit di Indonesia atau Diproduksi di Indonesia” maka ponsel Anda dipastikan resmi dan tidak ilegal.
Baca Juga: Spesifikasi ASUS ROG Phone 6, Ponsel Pertama dengan Chip Snapdragon 8+ Gen 1, Catat Tanggal Rilisnya!
2. Cek IMEI Ponsel
Untuk mengetahui status ponsel asli atau bukan, Anda dapat cek IMEI dengan cara menekan tombol *#06# lalu nomor IMEI dan barcode akan muncul di layar ponsel. Nomor IMEI ini harus sama dengan yang ada pada kardus hp.
3. Cek di Situs Kemenperin
Setelah mengetahui nomor IMEI, kamu bisa mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/ dan memasukkan nomor IMEI tersebut. Melalui situs ini, Anda akan mengetahui apakah nomor IMEI terdaftar pada Kemenperin atau tidak.***