Soal Remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 Bagi Narapidana, Ini kata Kakanwil Kemenkumham Jabar 

- 4 Agustus 2023, 14:51 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya saat hadiri kegiatan acara mobile Intelektual Property Clinik yang diselenggarakan di Ciwalk, Cihampelas, Kota Bandung pada Jumat, 4 Agustus 2023./Deni Supriatna /GalamediaNews /
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya saat hadiri kegiatan acara mobile Intelektual Property Clinik yang diselenggarakan di Ciwalk, Cihampelas, Kota Bandung pada Jumat, 4 Agustus 2023./Deni Supriatna /GalamediaNews / /
 
GALAMEDIANEWS - Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan terkait remisi narapidana di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 masih menunggu data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkumham. 

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar, program remisi di hari kemerdekaan 17 Agustus 2023 harus berjalan sesuai undang-undang. 

"Kanwil Kemenkumham Jabar komitmen terkait program pemberian remisi ini harus berjalan sesuai dengan perintah undang-undang. Bagi mereka yang sudah memenuhi syarat terhadap mendapat Remisi, itu akan diberikan dan jelas," ujar kakanwil kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya saat ditemui di kegiatan acara mobile Intelektual Property Clinik yang diselenggarakan di Ciwalk, Cihampelas. Kota Bandung pada Jumat, 4 Agustus 2023. 
 
 
Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Jabar memaparkan, bahwa untuk remisi bagi narapidana sudah menggunakan via online berbasis teknologi. 
 
"Apalagi sekarang sudah menggunakan sistem online menggunakan teknologi. Jadi tidak perlu lagi narapidana itu nanya, saya dapat remisi atau tidak, karena data base ada dan sudah sesuai namanya," ucap Kakanwil. 
 
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika menyebutkan, jika terjadi adanya pungutan liar didalam program remisi di wilayah hukum Jabar agar bisa dilaporkan ke pihak Kanwil Kemenkumham Jabar. 
"Jadi tidak ada lagi namanya pungli untuk kepentingan remisi. Jika temen - temen media mendengar adanya pungli, segera sampaikan kepada saya, tetapi harus lengkap datanya, jangan sampai jadi ranah fitnah nantinya," tutur Kakanwil. 
 
Oleh karenanya, Kakanwil Kemenkumham Jabar meminta agar program remisi bisa dikawal bersama agar tidak terjadi adanya pungli di dalam pemberian remisi bagi narapidana. 
 
"Kita harus jaga dan kawal bersama program negara ini. Pemberian remisi ini merupakan tujuan negara memberi kepercayaan kepada seorang pelanggar hukum yang berstatus narapidana untuk dikurangi masa hukumnya, karena bersangkutan telah memenuhi persyaratan dengan salah satunya adalah mendapat nilai baik dalam program pembinaan," kata Kakanwil. 
 
 

Remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023

 
Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Jabar mengungkapkan untuk pemberian remisi bagi narapidana akan dikirimkan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkumham pusat sebelum hari kemerdekaan 17 Agustus 2023. 
 
"Untuk tanggal remisi keluar saya tidk bisa menjawab, yang pastinya sebelum waktunya sudah di kirim dari Direktorat Jenderal Kemenkumham ke Kanwil Kemenkumham Jabar sebelum 17 Agustus 2023. Paling 3 hari atau seminggu sebelum 17 Agustus 2023, data sudah ada, "ucap Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya. 
 
Sementara itu itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jabar, Kusnali menyampaikan, pada tanggal 7 Agustus merupakan batas akhir pengusulan remisi narapidana. 
 
"Jadi batas akhir pengusulan tertanggal 7 Agustus 2023. Jadi sampai tanggal itu kami masih menunggu yang berkas belum lengkap kita masih menunggu, contoh kurang ektra vonis ataupun eksekusi, jika sampai dengan tanggal 7 masih belum lengkap juga maka usulan akan kami segera kirim, dan data itu yg akan kami Publish, "kata Kadiv Pas Kusnali menandaskan. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x