Jika ditemukan proyek yang tidak memenuhi standar yang diperlukan, termasuk dalam hal dukungan modal, peralatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, maka akan diterapkan tindakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Langkah ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah selatan Kabupaten Garut. Dengan memastikan kualitas yang optimal, diharapkan hasil dari proyek-proyek ini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat.
Komitmen Bupati Rudy Gunawan dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam pembangunan adalah langkah yang layak diapresiasi dan akan memberikan dampak jangka panjang bagi kemajuan daerah tersebut.***