Dilansir dari laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol, berikut adalah kategori golongan jenis kendaraan yang sudah beroperasi berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007.
Golongan I : Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II : Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III : Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV : Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V : Truk dengan 5 (lima) gandar
Golongan VI : Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
Demikian informasi yang dilansir dari akun @jasamargametropolitan. Jadi, kendaraan yang boleh melintas di exit Tol 149 Gedebage hanya Sedan, Jip, Pick up/truk kecil dan Bus saja.***