Kemenperin Rancang Peraturan Teknis Penetapan Kawasan Peruntukan Industri

- 27 Agustus 2020, 16:37 WIB
/

GALAMEDIA - Kementerian Perindustrian sedang menyusun rancangan peraturan tentang kriteria teknis penetapan kawasan peruntukan industri (KPI). Regulasi ini nantinya diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan KPI pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria, sehingga akan mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, KPI merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Wayang Orang Sriwedari Mulai Hidup Lagi

“Jadi, kalau menurut UU No. 3/2014, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri,” ungkapnya.

Pengecualian selanjutnya adalah bagi industri yang berlokasi di daerah kabupaten/ kota yang telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis, serta bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.

“Tetapi kami tetap harus memastikan bahwa ketiga jenis industri tersebut wajib berlokasi di KPI,” imbuh Dody.

Baca Juga: Dunia Fesyen Indonesia Berduka, Perancang Barli Asmara Dikabarkan Meninggal Dunia

Menurutnya, pembangunan KPI juga bakal mendongkrak daya saing industri nasional serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di tanah air.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x