Kemenperin Rancang Peraturan Teknis Penetapan Kawasan Peruntukan Industri

- 27 Agustus 2020, 16:37 WIB
/

Selanjutnya, penetapan KPI dalam Perda RTRW perlu ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur penunjang dalam KPI.

“Guna mendorong percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan, pihaknya telah merangkum beberapa isu strategis terkait dengan pengembangan kawasan peruntukan industri di Indonesia.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Konsumen Gugat Pengembang Apartemen Mewah di Bandung

“Beberapa KPI yang sudah ditetapkan di dalam RTRW perlu ditopang berbagai infrastruktur penunjang seperti jalan, pelabuhan, sarana logistik dan pengelolaan limbah, serta ketersediaan energi dan air baku,” tuturnya.

Sesuai dengan pidato Presiden pada sidang tahunan MPR RI, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri, khususnya pada pembangunan kawasan-kawasan Industri terutama di luar Jawa.

Sedangkan pembangunan KI di Jawa lebih fokus untuk industri berteknologi tinggi dan padat karya. Termasuk pembangunan super koridor ekonomi pantai utara Jawa seperti KI Batang, KI Subang yang sedang dikembangkan dalam waktu singkat.

Baca Juga: Rahmat: Masyarakat Kian Paham Kode Etik Jurnalistik, Wartawan harus Hati-hati

”Melalui strategi pengembangan perwilayahan industri, diharapkan mempercepat pemerataan dan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. Pengembangan KPI melalui pemenuhan infrastruktur seperti akses jalan, pelabuhan, logistik, ketersediaan air dan listrik bisa menjadi jaminan bagi masuknya investasi ke daerah.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x