Merasa Dirugikan, Konsumen Gugat Pengembang Apartemen Mewah di Bandung

- 27 Agustus 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi. (net)
Ilustrasi. (net) /

GALAMEDIA - Seorang konsumen menggugat pengembang apartemen mewah di kawasan Buah Batu Bandung. Pengembang itu dianggap telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanpestasi.

Sidang pertama gugatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), pada Selasa 25 Agustus 2020. Penggugat dalam hal ini yaitu Marwah Azizah Johansson dengan tergugat PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) dan Tb. Dhani Ramadhan sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum dari Marwah Azizah Johansson, Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLI membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kliennya melayangkan gugatan karena hingga saat ini tidak juga menerima penyerahan kunci atas unit yang telah dibelinya.

Baca Juga: Tak Ingin Bantuan Subsidi Upah Salah Sasaran, BPJamsostek Lakukan Tiga Tahapan Validasi

"Klien kami sudah membayar lunas atas pembelian dua unit di apartemen Bandung Technoplex Living. Seharusnya dilakukan penyerahan kunci pada bulan Juli 2019. Tapi sampai sekarang belum pernah ada penyerahan kunci apapun," tutur Michel kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2020.

Hingga akhirnya melayangkan gugatan, ujar Michel, kliennya sama sekali tidak pernah mendapatkan klarifikasi sebagaimana yang diharapkan. Bahkan pihak PT MKUA cenderung kurang kooperatif.

"Mereka memberikan janji-janji namun tidak ada satu pun dari janji tersebut yang ditepati," tambahnya.

Pengacara dari Kantor Advokat Siahaan and Partners itu menyatakan, perkara ditangani bersama dengan dua advokat lainnya, yakni Togar Sianturi, SH., MH, dan Zannina Adi Luhung, SH selaku paralegal.

Baca Juga: Legislator PSI Tantang Anies Baswedan Gunakan Kendaraan Umum

"Saat ini kami mewakili salah satu konsumen yang dirugikan yaitu saudari Marwah Azizah Johannson. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila ke depannya bermunculan konsumen-konsumen lain yang dirugikan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x