GALAMEDIA - Para pemilik mengaku tidak tahu jika tanah yang dijualnya bakal digunakan untuk kepentingan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Bahkan harga lahan dijual dengan harga melambung tinggi pun mereka tidak mengetahuinya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung TA 2012-2013, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu 26 Agustus 2020.
Salah satu saksi yang mengungkapkan hal itu adalah kakak beradik Sri Mulyani dan Sri Mulyati. Keduanya merupakan warga Cisurupan, Mandalajati Kota Bandung.
Baca Juga: Bikin Partai Baru, Amien Rais Cs 'Bajak' Sejumlah Tokoh PAN
Dalam persidangan, Sri Mulyani menceritakan awal mula ia menjual tanah. Menurutnya, saat itu ia kedatangan Tatang, yang menawar tanahnya dengam harga sesuai Nilai jual Objek Pertanahan (NJOP).
Menurut pengakuan Sri Mulyani, waktu itu harga tanah sekitar Rp 150 ribu per meter.
"Setelah negosiasi akhirnya disepakati sekitar Rp 160 ribu per meternya," ungkapnya.
Sri Mulyani menjual empat bidang lahan dengan luas kurang lebih 2.000 meter. Total hasil penjualan tanah yang diterimanya sebesar Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Foto Seksi Cinta Laura yang Perlihatkan Otot Perut dan Lengan Bikin Gagal Fokus
Saat ditanya PU KPK soal siapa yang membeli lahan itu, Sri Mulyani hanya menyebut nama Tatang. Ia pun mengaku tidak tahu jika lahan itu ternyata dibeli Pemkot Bandung untuk kepentingan pengadaan RTH.
"Ibu tahu nggak, kalau harga jual tanah itu berdasarkan NJOP plus 75 persen? Seharunya ibu menerima Rp 2 miliar lebih," ujar PU KPK, Budi Nugraha.