Sri Mulyani mengaku tidak mengetahuinya dan hanya pernah diajak ke notaris untuk menandatangani akta kuasa jual. Soal deal harga dengan Pemkot berapa sama sekali tidak tahu.
Baca Juga: China Geram, AS Kerahkan Pesawat Mata-mata Militer Masuki Zona Larangan Terbang
Hal yang sama dikatakan Sri Mulyati. Ia menjual tanahnya karena setelah diberi tahu oleh sang adik.
"Saya menjual karena ditawari adik yang tanahnya sudah terjual," ujarnya.
Usai persidangan, PU KPK Budi Nugraha menjelaskan, para saksi dihadirkan untuk menyamakan keterangannya dengan apa yang sudah disampaikan para saksi sebelumnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa yaitu Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet.
Baca Juga: Kreatif, Warga Garut Selatan Ciptakan Gas LPG dan Listrik dari Mengolah Sampah
Ketiganya didakwa melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Yaitu telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012.
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.***