Sri Mulyani Jadi Saksi Sidang Korupsi RTH, Ngaku Tak Tahu Tanah Bakal Dibeli Pemkot Bandung

- 26 Agustus 2020, 15:07 WIB
Suasana sidang kasus korupsi pengadaan dana RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 26 Agustus 2020. (Lucky M Lukman/galamedianews)
Suasana sidang kasus korupsi pengadaan dana RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 26 Agustus 2020. (Lucky M Lukman/galamedianews) /

GALAMEDIA - Para pemilik mengaku tidak tahu jika tanah yang dijualnya bakal digunakan untuk kepentingan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Bahkan harga lahan dijual dengan harga melambung tinggi pun mereka tidak mengetahuinya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan  korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung TA 2012-2013, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu 26 Agustus 2020.

Salah satu saksi yang mengungkapkan hal itu adalah kakak beradik Sri Mulyani dan Sri Mulyati. Keduanya merupakan warga Cisurupan, Mandalajati Kota Bandung. 

Baca Juga: Bikin Partai Baru, Amien Rais Cs 'Bajak' Sejumlah Tokoh PAN

Dalam persidangan, Sri Mulyani menceritakan awal mula ia menjual tanah. Menurutnya, saat itu ia kedatangan Tatang, yang menawar tanahnya dengam harga sesuai Nilai jual Objek Pertanahan (NJOP).

Menurut pengakuan Sri Mulyani, waktu itu harga tanah sekitar Rp 150 ribu per meter. 
"Setelah negosiasi akhirnya disepakati sekitar Rp 160 ribu per meternya," ungkapnya.

Sri Mulyani menjual empat bidang lahan dengan luas kurang lebih 2.000 meter. Total hasil penjualan tanah yang diterimanya sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Foto Seksi Cinta Laura yang Perlihatkan Otot Perut dan Lengan Bikin Gagal Fokus

Saat ditanya PU KPK soal siapa yang membeli lahan itu, Sri Mulyani hanya menyebut nama Tatang. Ia pun mengaku tidak tahu jika lahan itu ternyata dibeli Pemkot Bandung untuk kepentingan pengadaan RTH.

"Ibu tahu nggak, kalau harga jual tanah itu berdasarkan NJOP plus 75 persen? Seharunya ibu menerima Rp 2 miliar lebih," ujar PU KPK, Budi Nugraha.

Sri Mulyani mengaku tidak mengetahuinya dan hanya pernah diajak ke notaris untuk menandatangani akta kuasa jual. Soal deal harga dengan Pemkot berapa sama sekali tidak tahu. 

Baca Juga: China Geram, AS Kerahkan Pesawat Mata-mata Militer Masuki Zona Larangan Terbang

Hal yang sama dikatakan Sri Mulyati. Ia menjual tanahnya karena setelah diberi tahu oleh sang adik.

"Saya menjual karena ditawari adik yang tanahnya sudah terjual," ujarnya.

Usai persidangan, PU KPK Budi Nugraha menjelaskan, para saksi dihadirkan untuk menyamakan keterangannya dengan apa yang sudah disampaikan para saksi sebelumnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa yaitu Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet.

Baca Juga: Kreatif, Warga Garut Selatan Ciptakan Gas LPG dan Listrik dari Mengolah Sampah

Ketiganya didakwa melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Yaitu telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012.

Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x