GALAMEDIA - Seorang ibu muda, Susilawati (38) menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Perempuan berkerudung ini menjadi korban dalam perkara tindak pidana perusakan sebagaimana diatur di Pasal 406 KUH Pidana.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa yaitu seorang mahasiswa di Kota Bandung, M. Satryo Prawindra. Perkara ini berawal dari urusan parkir kendaraan.
Sidang lanjutan perkara itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 25 Agustus 2020. Persidangan menghadirkan Susilawati selaku korban sekaligus pemilik mobil yang ditabrak terdakwa.
Baca Juga: Diberi Pinjaman Rp 15 Miliar, Freddy Tak Punya Itikad Baik Kembalikan Uang
Susilawati di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sulistio menjelaskan secara gamblang bagaimana peristiwa terjadi. Menurut dia, peristiwa berlangsung di halaman sebuah kafe di Jalan Sawung Galing, Kota Bandung pada Februari 2019.
"Saya lagi di dalam kafe dan mobil diparkir di luar. Nah, mobil si pelaku (terdakwa) ini mau keluar, tapi malah menabrak-nabrakin ke mobil saya," jelas Susilawati.
Saat itu, ujarnya, ia dan sejumlah temannya melihat langsung peristiwa terjadi karena jarak tempat duduknya tak jauh dari lokasi mobil diparkir.
"Padahal sama keamanan di kafe sudah mau diatur tapi dia (terdakwa) malah menabrak-nabrakin mobilnya ke mobil saya sama tiga kali. Malah kejadian itu disaksikan sama teman saya," ungkapnya.
Baca Juga: Terbangun di Malam Hari, Rasulullah Menganjurkan Membaca Doa Ini Saat Hendak Kembali Tidur
Susilawati kemudian memeriksa kondisi mobilnya dan memang mengalami kerusakan di bagian bumper depan. Saat itu terdakwa Satryo langsung melarikan diri menggunakan mobilnya. Beruntung, Susilawati sempat mencatat nomor polisi mobilnya.