Diberi Pinjaman Rp 15 Miliar, Freddy Tak Punya Itikad Baik Kembalikan Uang

- 25 Agustus 2020, 23:07 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

GALAMEDIA - Seorang pengusaha bernama Haryono menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan kakak iparnya sendiri, Freddy Regawa. Ia pun mengalami kerugian hingga sekitar Rp 10 miliar.

Haryono mengatakan, Freddy sama sekali tak punya itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Uang tersebut dipakai Freddy untuk membereskan proyek pembuatan hotel di Bali. Hotel pun sudah beroperasi dan meraih keuntungan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Susah Bangun Malam Dianjurkan Membaca Dzikir Ini

Sidang dengan agenda kesaksian, JPU Kejari Bandung Muljoko menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya korban pelapor Haryono.

Dalam keterangannya, Haryono mengaku ditemui Freddy Regawa pada tahun 2015. Saat itu Freddy mengaku memiliki proyek pembuatan hotel di Bali dan membutuhkan bantuan modal. Freddy pun berjanji memberikan keuntungan jika dipinjami uang.

"Akhirnya saya berikan pinjaman sesuai permintaan, sebanyak 16 kali dengan total Rp 15 miliar," ungkap Haryono dalam persidangan.

Singkat kata, setelah pekerjaan beres, Freddy belum melunasi pinjaman. Dia baru membayar Rp 7,6 miliar. Namun dari jumlah itu, Rp 2 miliarnya merupakan utang terdakwa kepadanya, bukan terkait dengan proyek.

Baca Juga: Ketua DPRD Jabar Optimistis Terhadap Proses Uji Klinis Vaksin Covid-19

"Jadi yang sudah dibayar baru Rp 5,6 miliar, sisanya masih ada," kata Haryono.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x