Legislator PSI Tantang Anies Baswedan Gunakan Kendaraan Umum

- 27 Agustus 2020, 15:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan//Instagram @aniesbaswedan

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penerapan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Kabijakan yang tertuang lewat Peraturan Gubernur (Pergub) itu ditandatangani Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Pergub tersebut mencatatkan beberapa aturan baru.

Didalam Pergub yang baru, tercantum aturan ganjil-genap di kawasan Ibu Kota berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga: Rizky Billar Refleks Hendak Mencium Lesti Kejora, Putra Siregar: Halalin Dong!

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana ikut angkat suara. Sama seperti partainya, ia pun mengaku kurang setuju dengan kebijakan tersebut.

William pun kemudian menantang Anies untuk menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja dan pulang kerja di tengah pandemi Covid-19.

Tantangan yang ia layangkan sekaligus merespons aturan terbaru dari Anies.

Baca Juga: Empat Pendidik Seni Rupa Perempuan Pameran Virtual, 22 Agustus - 22 September

"Pak Anies bikin aturan ganjil genap utk mobil & sepeda motor. Alasannya penularan virus corona di transportasi umum berisiko kecil," tulis dia lewat akun Twitter pribadinya, @willsarana, dikutip Galamedia, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Seorang Karyawan PT LG Electronic Indonesia Meninggal Terinfeksi Covid-19

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x