Sepeda Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap, Kendaraan Pejabat Negara Tidak

- 21 Agustus 2020, 14:49 WIB
Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan, termasuk untuk sepeda motor. (@aniesbaswedan)
Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan, termasuk untuk sepeda motor. (@aniesbaswedan) /

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta.

Pergub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Pergub tersebut mencatatkan beberapa aturan baru.

Didalam Pergub yang baru, tercantum aturan ganjil-genap di kawasan Ibu Kota berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga: Siap Jadi Negosiator Nuklir, Kim Jong-un Jadikan Kim Yo Jong Orang Kedua Korea Utara Paling Berkuasa

"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," begitu isi Pergub Nomor 80 tahun 2020, Pasal 7 ayat 2a, seperti dikutip, Jumat, 21 Agustus 2020.

Dilansir wartaekonomi.co.id, penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun, ada beberapa pengecualian didalam Pergub itu. Khususnya untuk sejumlah kendaraan.

Baca Juga: Survei Capres 2024, Ridwan Kamil Ungguli Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Berikut kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
6. Kendaraan Pejabat Negara

Baca Juga: Truk Pengangkut Badan Pesawat N250 Nyangkut di Gerbang Tol Hingga Berjam-jam
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x