GALAMEDIANEWS - Skripsi direncanakan bakal dihapus menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang S-1 ataupun D-4. Begitupun mahasiswa S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi.
Hal tersebut telah diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Selasa, 29 Agustus 2023.
Langkah tersebut merupakan terobosan baru setelah menghapus Ujian Nasional (UN) pada masa jabatannya.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Semifinal Voli Putri Kapolri Cup 2023, Kalbar vs Sulteng dan Jatim vs Kaltim
Lalu, adakah penggantinya? Iya, sebagai pengganti tugas akhirnya, mahasiswa bisa melakukan banyak cara. Nadiem menyebutkan, hal itu bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.
"Jadi itu bisa dalam bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tentunya disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing. Dengan begitu setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.