Persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi saat perpanjang SIM A dan C diantaranya yaitu SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar), Surat Tes Psikologi (Tersedia di tempat), Surat Keterangan (Tersedia di tempat)
Biaya perpanjang SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM yaitu:
-
perpanjang SIM A: Rp80.000
-
perpanjang SIM C: Rp75.000
Itulah jadwal SIM keliling di Purwakarta dari Satlantas Polres Purwakarta pada 4 September 2023 yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan, dan perpanjang SIM A dan B.***