Ungkap Alasan Sebenarnya, Kemendag Blak-Blakan Soal Memperketat Impor Sepeda Brompton Cs

- 3 September 2020, 21:20 WIB
Ilustrasi sepeda Brompton. (Galamedia)
Ilustrasi sepeda Brompton. (Galamedia) /Galamedia

GALAMEDIA - Pemerintah telah memperketat alur impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Melalui aturan itu, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Baca Juga: Mahfud MD Sentil Anies Baswedan, Kasus Positif DKI Terus Melonjak

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi mengungkapkan alasan sebenarnya dari kebijakan itu. Pihaknya memang sengaja mengendalikan impor agar barang-barang yang diatur tidak membanjiri pasar dalam negeri.

"Dilihat dari background-nya dulu ya kita ingin fokus me-monitoring terhadap lonjakan impor tiga produk tersebut," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Didi mengungkapkan bahwa ada keluhan juga dari produsen sepeda dalam negeri terkait banjirnya produk impor. Karenanya, Kemendag tak ingin telat bergerak.

Baca Juga: Indonesia-India-Australia Berkoalisi Lawan China, Sebut Media dari Negara Anak Benua

"Kalau kita telat mengambil sikap kan, ibarat pasien kalau telat tindakan kan bisa lewat. Nah itu karena memang lonjakan impornya cukup signifikan ya kita harus segera action untuk monitor," tandasnya.

Di sisi lain, ada pula importir yang mengeluhkan penerapan kebijakan baru. Pasalnya, sosialisasi dinilai kurang cukup dengan terbitnya aturan secara mendadak.

"Kan mereka sudah biasa. Karena ini kan sebelumnya sudah dilakukan juga dengan Permendag yang sebelumnya," urainya.

Baca Juga: Sebut China Miliki Senjata Anti-satelit, Amerika Serikat Tantang Beijing Letuskan Tembakan Pertama

Dia juga menjelaskan substansi perbedaan dari aturan baru dengan aturan lama.

"Ya pelabuhannya ditambah di Permendag baru ini, ada tambahan 2. Ini yang paling penting. Dulu sebelumnya post border, sekarang border. Nah itu yang paling signifikan."

"Masalah ketat mau post border atau border sama saja, karena tetap melalui petugas-petugas dari Bea dan Cukai. Tetapi kalau di border itu deteksinya lebih awal. Kalau post border kan setelah melewati kawasan pabean, ke gudang mereka, baru dicek, kalau ini nggak," bebernya.

Baca Juga: Sebut China Miliki Senjata Anti-satelit, Amerika Serikat Tantang Beijing Letuskan Tembakan Pertama

Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) mencatat permintaan sepeda dalam negeri mencapai 7 juta unit per tahun. Jumlah ini mengalahkan permintaan penjualan sepeda motor di Indonesia.

Sekjen Apsindo, Eko Wibowo Utomo mengatakan kapasitas industri dalam negeri tak mampu mengakomodir permintaan sepeda dalam negeri, sehingga harus melakukan impor dari negara lain salah satunya China.

Hal ini lah yang memicu lonjakan impor di tengah booming bersepeda masyarakat Indonesia kala pandemi corona.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x