Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru: Harga Sepeda Bakal Meroket, Apalagi Brompton

- 31 Agustus 2020, 17:44 WIB
Harga sepeda impor di Indonesia bakal mengalami kenaikan harga. /SEPEDA ME
Harga sepeda impor di Indonesia bakal mengalami kenaikan harga. /SEPEDA ME /


GALAMEDIA - Di masa tingginya permintaan akhir-akhir ini, Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono berharap industri sepeda dalam negeri bisa lebih tergerak. Permintaan yang selama ini diisi oleh produk impor bisa beralih ke produsen asal Indonesia.

Hal itu sebagai respons Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 tahun 2020 tentang ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Salah satunya adalah perlunya izin khusus untuk mengimpor sepeda Brompton dan lainnya yang berlaku 28 Agustus 2020. Kebijakan ini bakal mempengaruhi pasokan sepeda impor sehingga bisa berdampak pada harganya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Resesi di Bulan Depan, Gerindra: Menteri Jokowi Jangan Bikin Gaduh

"Bagus itu supaya tertib importir, kan banyak yang impor sembarangan tanpa memperhatikan SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Rudiyono seperti dilansir CNBC Senin 31 Agustus 2020.

Namun, Ia mengingatkan agar jangan sampai nantinya ada pihak yang bermain atau memanfaatkan regulasi yang baru disahkan. Hal itu bisa saja terjadi jika implementasi dari regulasi tersebut nyatanya lemah di lapangan.

"Nyaris di setiap kebijakan ada titik celahnya, orang bisa masuk ke situ. Mungkin agak susah diidentifikasi kalau baru disahkan, tapi ke depan bisa keliatan," sebutnya.

Baca Juga: Indonesia Diambang Resesi, Faisal Basri: Pemahaman Menko Perekonomian Nol Besar

Regulasi tersebut setidaknya mengatur beberapa HS untuk sepeda roda dua dan roda tiga. Yakni pos tarif/HS 8712.00.10 (Sepeda balap roda dua), 8712.00.20 (Sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak, 8712.00.30 (Sepeda roda dua lainnya), dan 8712.00.90 (Diantaranya Brompton).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo), Eko Wibowo meyakini dengan adanya aturan baru akan menyebabkan pasokan sepeda terbatas khususnya dari yang impor.

"Iya, enggak usah dulu Brompton yang terbatas, hitungannya puluhan paling banyak ratusan. di bawah itu lah, harga Rp 10 juta Rp 5 juta ga bisa di-supply, karena dengan batasan kuota ini perlu waktu prosesnya. Paling enggak terlambat 1 bulan lah kondisi sekarang. Padahal barang udah siap di negara asal," katanya.

Baca Juga: Vaksin Corona Rusia, Dokter Yunani Beberkan Kerahasiaannya ke Publik

Ia memperkirakan pasokan yang terhambat akan menyebabkan sepeda impor akan terkerek harganya.

"Apalagi, kenaikan harga rata-rata bisa sampai 40-50 persen. Contoh Brompton harga distributor saat Rp 30-an juta, di Rp 32 juta lah. Dijual rata-rata di atas Rp 40 juta," katanya.

Menurutnya dengan pasokan terbatas akan menyebabkan kenaikan harga di distributor.

"Iya gitu (di atas Rp 50 juta). Itu belum sepeda merek lain. Sepeda lokal karena kekurangan supply harga udah Rp 7 juta, naik selisih Rp 5 juta, selisih Rp 2 juta," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x