“Tolok ukur batasan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden disesuaikan dengan dinamika perkembangan usia produktif, menurut Mahkamah hal demikian menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden,” ujar Hakim MK Saldi Isra.
Baca Juga: Balad Gibran Bandung Deklarasi Dukung Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024
Adapun pemohon dalam Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon 1. Anthony Winza Probowo, S.H., LL.M. sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A., M.Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI. sebagai Pemohon V.***