4 Orang Tersangka Pengedar Uang Palsu di Tangkap Bareskrim Polri di Purwakarta Jawa Barat

- 7 November 2023, 13:44 WIB
Beberapa lembar uang palsu di amankan  Bareskim Polri saat di jebak.
Beberapa lembar uang palsu di amankan Bareskim Polri saat di jebak. /





GALAMEDIANEWS - Direktur tidak Pidana Ekonomi Khusu Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan penguapan itu dilakukan pada Sabtu 4 November 2023

"Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pengedar dolar Amerika Serikat ( AS ) USD 100 dan uang Rp100 ribu palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat," Selasa 7 November 2023.

Telah menangkap empat tersangka dalam kasus ini, yakni AGS, KB, DS, dan AMB, mengungkap kasus ini usai penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika AGS akan mengedarkan uang palsu di kawasan Purwakarta, ujar Whisnu.

"Menerapkan penangkapan itu berduka ketika penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya uang palsu uang beredar, menindaklanjuti hal itu penyidik pun langsung menyelidiki dan menyamar sebagai pembeli,"

Hasil penelusuran penyamarannya sebagai pembeli uang palsu di ketahui AGS menawarkan 1 USD seharga Rp5.000 ribu transaksi pun akan dilakukan dan penyidikan pun lantas merencanakan untuk pertemuan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan hendak membeli 995 lembar pecah uang palsu USD100.

"Setelah menunggu sampai sekitaran pukul 18.00 WIB ketika keempat tersangka ini datang ke TKP uang palsu itu diketahui dibawa oleh KB dengan sebuah tas berwarna hitam, setelah melihat barang bukti itu penyidik langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut," ujarnya whisnu

Saat itu terduga pelaku KB datang bersama saudara AGS, DS, dan TH digeledah ditemukan 45 lembar uang Rp100 ribu dan lima lembar USD100 sedangkan pelaku KB ditemukan 995 lembar USD100.

"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai sebagai operasional para terduga, ternyata terdapat  terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu AMB sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan berserta para terduga pelaku lainya," ujar Whisnu.

Setelah itu penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku berserta barang bukti ke Gudang Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjutnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: pmj news


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah