Seorang Anggota Polri Nyaris Dibunuh 3 Orang Salah Satunya Temen Korban

- 9 November 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi, Tersangka di jebak untuk menutupi seseorang untuk berbisnis dan dianiaya di dalam mobil. / Pixabay @Klubovy
Ilustrasi, Tersangka di jebak untuk menutupi seseorang untuk berbisnis dan dianiaya di dalam mobil. / Pixabay @Klubovy /


GALAMEDIANEWS - Seorang anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital ( Ditpamobvit ) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto nyaris dibunuh oleh Anwar Idrus 37 tahun alias Al di Tanah Tinggi, Tangerang pelaku dan korban ternyata saling kenal, korban dinas di Kepulauan Seribu korban dan pelaku berteman kata kasat Reskrim Polres Metro Tengerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan saat di wawancara, pada Rabu 8 November 2023.

Polisi menangkap 4 orang bernama Anwar Idrus 37 tahun, Sudirman 37 tahun dan Nurhasan 40 tahun terkait kasus dugaan pencobaan pembunuhan terhadap anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya.

"Merasa sakit hati Anwar pun  merencanakan pembunuhan terhadap korban, dari keterangan ketiga tersangka bahwa percobaan pembunuhan ini telah diotaki Anwar berawal atas rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap istri dari korban Taufan Febrianto " ujarnya.

Baca Juga: Hizbullah Miliki Senjata yang Ditakuti Israel dan Amerika?

Berdasarkan pengakuan tersangaka Al, istri korba membocorkan alamat hingga tempat bekerja tersangka Al Kepada seorang yang sedang mencarinya Al juga telah dicari - cari dengan beberapa orang karena diduga menipu dengan modus menjanjikan pekerjaan di dinas perhubungan, penjelasan Rio lagi.

"Menurut tersangka istrinya korban telah memberi tahukan tempat tinggal, alamat kerjanya kepada orang yang mencari Al terkait atas dirinya menerima sejumblah uang untuk memasukkan orang yang mencari kerjaan di dinas perhubungan,"

Al juga menceritakan hal itu kepada dua temannya yakni Nurhasan dan Sudirman ketiganya kemudian merencanakan dan bersepakat percobaan pembunuhan tersebut kepada Taufan.

Korban kemudian dijebak oleh para pelaku seolah - olah akan menemui rekan bisnisnya, dan korbanpun langsung dibawa naik mobil Honda CR-V dan penganiayaan pun terjadi.

"Selama di dalam mobil korban dijerat lehernya dengan cable ties  korban sepet berotak sehingga salah satu pelaku, mengeluarkan bidik sehingga melukai tangan korban lalu wajah dan mulut korban pun dilakban melalui sisi tengah jok mobil, pelaku lalu pindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan badan, tangan, kaki tersangka Sudirman,"

Di atas mobil tersebut korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik, korban kemudian dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp500 juta jika ingin selamat dan dibebaskan.

"Korbanpun sudah merasa tertekan dan sangat takut saat itu pun korban berjanji akan menyanggupinya permintaan tersebut terkait memberikan uang yang dimintanya oleh tersangka dengan beralasan korban akan menjual mobil miliknya sehingga pada tersangka melepaskannya korban dari ikatan dan membiarkan pulang untuk mendapat penjualan mobilnya," ungkapnya.

Baca Juga: NONTON JUJUTSU KAISEN Season 2 Episode 16 Sub Indo Fall November Bukan Samehadaku, Otakudesu dan Anoboy

Korban yang saat itu merasa takut langsung kembali ke rumah dan melaporkan kejadian yang di alaminya kepada kepolisian, dan tidak lama menunggu kepolisian pun bertindak ketiga tersangka pun akhirnya ditangkap polisi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KHUP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lamah 20 tahun," ujarnya.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa Al bekerja sebagai PJLP di dinas perhubungan, Dishub memberikan sanksi tegas terhadap Al terhitung sejak awal Oktober 2023, Al resmi dipecat dari pekerjaannya.

Secara terpisah Syafrin menjelaskan, terkaitnya dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Al Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan sudah memutuskan hubungan kerja terhadap Al terhitung sejak awal Oktober 2023.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Antara News


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah