Dijelaskan Andika, pelaporan merupakan sebagian dari tugas-tugas yang dimiliki oleh seorang ASN, khususnya ASN Kemenkumham dalam rangka menjalankan roda pemerintahan.
" Kita harus paham esensi dari tugas yang akan kita laksanakan dan perannya dalam kehidupan bernegara serta fungsinya dalam pencapaian tujuan organisasi," tuturnya.
Selanjutnya, Kakanwil mengingatkan, dampak dari pelaksanaan tugas bisa sangat bervariasi, mulai dari ketepatan pelaksanaan tugas, tersedianya sumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugas. Bahkan, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan manfaatnya beragam.
"Manfaat beragam itu terdiri dari ketersediaan informasi yang akurat dan tepat waktu, pemenuhan kebutuhan masyarakat serta mendukung tercapainya tujuan pemerintahan khususnya di Kemenkumham dengan memahami pelaksanaan tugas dengan baik, kita akan memberikan kontribusi yang lebih baik pada keberhasilan organisasi,"katanya.
Oleh sebab itu, Andika menyarankan dalam sebuah komitmen tugas harus diselesaikan sampai tuntas dengan tidak menunda pekerjaan. Meski, hal tersebut dirasa tidak terlalu penting.
“ Dedikasikan waktu bekerja kita untuk hasil yang terbaik, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan check, recheck, cross check dan finalcheck seperti pesan Menkumham RI,"ucapnya.
Selanjutnya, Andika menegaskan, penyelesaian tugas yang baik mencerminkan integritas, tanggung jawab serta profesionalisme sebagai seorang aparatur yang sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK.
" Melakukan tugas hingga selesai dengan hasil terbaik adalah salah satu jaminan bahwa misi organisasi akan berjalan dengan baik, dan kita dapat berbangga menjadi salah seorang yang memberikan kontribusi penting dalam kesuksesan organisasi," katanya menandaskan. ***