Daftar UMK 2024 untuk 14 Wilayah di Jawa Barat dari Bekasi sampai Bandung Barat

- 30 November 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi buruh pabrik mengharapkan kenaikan UMK 2024./tangkap pixabay/zulfankurniawan/
Ilustrasi buruh pabrik mengharapkan kenaikan UMK 2024./tangkap pixabay/zulfankurniawan/ /

 

GALAMEDIANEWS - Berikut ini daftar Upah Minimum Karyawan atau UMK 2024 untuk 14 wilayah kota dan kabupaten yang tersebar di Jawa Barat. Masa pemberlakuan UMK ini dari awal Januari 2024.

Kenaikan UMK 2024, sangat diharapkan para tenaga kerja Indonesia, khususnya buruh pabrik seiring kenaikan harga sembako yang terjadi baru-baru ini.

Karenanya pemerintah bekerjasama dengan perusahaan menindaklanjuti keinginan para karyawan agar UMK 2024 bisa dinaikkan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Diganjar Penghargaan Predikat Badan Publik 2023, Kategori Instansi Vertikal

Selain itu demo yang dilakukan oleh gabungan para buruh pabrik selain menginginkan kenaikan UMK 2024 juga agar perusahaan segera menghapuskan sistem outsourcing.

Berikut daftar UMK 2024 untuk 14 wilayah di Jawa Barat

1. Kota Bekasi Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x