Saksi Mata Mengatakan Bahwa Mobil Terseret Mencapai 500 Meter
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, kecelakaan ini terjadi di ruas KM142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi. Saksi mata mengatakan pengalamannya saat kejadian kecelakaan, seorang warga menjelaskan bahwa mobil tertabrak Feeder KA Cepat yang melaju kencang kemudian mobil itu terseret hingga jarak 500 meter sebelum akhirnya berhenti.
Dalam aturannya yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 jika pengendara melewati perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengendara jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lalu, dikutip dari jabarprov.go.id, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menjelaskan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengendara wajib berhenti ketika sinyal kereta api berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai tertutup, dan wajib mendahulukan kereta api.***