Kecelakaan Kereta Feeder Bertabrakan dengan Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Tewas

- 16 Desember 2023, 21:39 WIB
Mobil Tertabrak Kereta KA Feeder/Tangkapan Layar/ANTARA
Mobil Tertabrak Kereta KA Feeder/Tangkapan Layar/ANTARA /

 

GALAMEDIANEWS – Kecelakaan kereta pengantar (feeder) arah Padalarang menuju Cimahi bertabrakan dengan mobil. Mobil terseret sejauh 500 meter, ada enam korban, dua orang meninggal dunia.

Kabupaten Bandung Barat Kecelakaan terjadi antara kereta feeder (pengumpan) Whoosh relasi Bandung-Padalarang dengan mobil di perlintasan yang tidak terjaga, tepatnya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka berat.

Menurut Kapolsek Padalarang Kompol Darwan membenarkan adanya kejadian ini yang berawal saat kereta api feeder yang melaju pada pukul 12.43 WIB. Pada saat bersamaan terdapat mobil yang hendak lewat. “Iya (benar)" menurut Darmawan di Kabupaten Bandung Barat, hari Kamis.

Baca Juga: Apa Itu Skizofrenia, Apakah Benar Pria Rentan Terserang?

Darwan menjelaskan, terdapat enam orang yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Dari enam orang itu, dua orang meninggal dunia sedangkan empat lainnya mengalami luka dan sudah dilarikan ke rumah sakit. "Untuk data korbannya sudah dibawa ke rumah sakit. Ada enam orang korban, dua di antaranya meninggal dunia, sementara empat masih hidup dibawa ke rumah sakit," menurut dia.

Sementara itu, Manajer Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanafi menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tertib dan mematuhi rambu lalu lintas yang sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," menurutnya.

Ayep mengatakan pengendara wajib memastikan kendaraan dapat melewati perlintasan sebidang, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan kereta api.“Ini harus ditaati sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan kereta api,” menurutnya.

 

Saksi Mata Mengatakan Bahwa Mobil Terseret Mencapai 500 Meter

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, kecelakaan ini terjadi di ruas KM142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi. Saksi mata mengatakan pengalamannya saat kejadian kecelakaan, seorang warga menjelaskan bahwa mobil tertabrak Feeder KA Cepat yang melaju kencang kemudian mobil itu terseret hingga jarak 500 meter sebelum akhirnya berhenti.

Dalam aturannya yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 jika pengendara melewati perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengendara jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Diiming - iming Kupon dan Sembako, Warga KBB Dimintai Foto Copy KTP Syarat Ikuti Grak Jalan Bareng Ganjar

Lalu, dikutip dari jabarprov.go.id, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menjelaskan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengendara wajib berhenti ketika sinyal kereta api berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai tertutup, dan wajib mendahulukan kereta api.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah