Inilah Cara Memilih di Luar Domisili yang Sesuai KTP Elektronik, Pindah Memilih Mudah dan Cepat

- 8 Januari 2024, 06:25 WIB
ilustrasi Pemilihan Umum 2024./ dok. KPU
ilustrasi Pemilihan Umum 2024./ dok. KPU /

GALAMEDIANEWS - Kewajiban warga negara pada saat pemilu 14 Februari 2024 adalah mendatangi TPS yang sudah ditentukan dan melakukan pencoblosan untuk memilih calon anggota DPR dan calon Presiden dan wakil Presiden,

Namun banyak masyarakatnya pada tanggal tersebut sedang berada diluar kota atau tidak berada ditempat domisilinya, Bagaimana cara menggunakan hak suaranya agar tidak hilang.

Dalam hal ini KPU memfasilitasi kondisi tersebut yang tertuang pada Peraturan KPU Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih agar para pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dimanapun dia berada.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

JIka belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, maka pemilih dapat memilih di TPS yang berada sesuai dengan domisili tertera di KTP el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus.

Bagaimana prosedur dan tata cara untuk mengajukan pindah memilih.

Datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/Kota.

Membawa bukti dukung alasan mengapa pindah memilih seperti karena tugas, membawa surat tugas.

Maka KPU akan memetakan TPS mana yang ada disekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan).

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x