Inilah Cara Memilih di Luar Domisili yang Sesuai KTP Elektronik, Pindah Memilih Mudah dan Cepat

- 8 Januari 2024, 06:25 WIB
ilustrasi Pemilihan Umum 2024./ dok. KPU
ilustrasi Pemilihan Umum 2024./ dok. KPU /

Pemilih akan diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Ada beberapa syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan didampingi keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan
  6. Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan atau sedang belajar di luar kota domisili nya.
  7. Pindah domisili.
  8. Mengalami musibah bencana alam.
  9. Bekerja diluar domisilinya dan atau keadaaan tertentu diluar ketentuan diatas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS pindahan, pemilih yang terdaftar di DPT dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari pemungutan suara.

Dan jangan lupa membawa syarat yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat melapor untuk pindah pemilih adalah

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah