Pemilih akan diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Ada beberapa syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan didampingi keluarga.
- Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan
- Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan atau sedang belajar di luar kota domisili nya.
- Pindah domisili.
- Mengalami musibah bencana alam.
- Bekerja diluar domisilinya dan atau keadaaan tertentu diluar ketentuan diatas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS pindahan, pemilih yang terdaftar di DPT dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari pemungutan suara.
Dan jangan lupa membawa syarat yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat melapor untuk pindah pemilih adalah