Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil Sentil BBHAR PDIP Jabar, BPD itu bukan ASN  

- 19 Januari 2024, 11:40 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil buka suara terkait dirinya yang dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Menanggapi pelaporan tersebut, mantan Gubernur Jabar itu menilai, bahwa kegiatan yang hadirinya dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya bukan merupakan pelanggaran Pemilu. 

Pasalnya, Ridwan Kamil menyebutkan, BPD bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diduga oleh pihak BBHAR PDIP Jabar. 

Bahkan, Ridwan Kamil menjelaskan, bahwa BPD merupakan kumpulan tokoh-tokoh masyarakat politik Desa dan bukan ASN. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, PDIP Jabar: Diduga Lakukan Kampanye Terselubung di Acara BPD

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali ke IKN Pekan Depan, Ridwan Kamil: Groundbreaking 12 Proyek

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa.  BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud,” ujar Ridwan Kamil yang ditulis dalam kolom komentar Instagram @pikiranrakyat yang dikutip Galamedianews pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Sebagai informasi, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas paslon capres nomer urut 02 itu kepada Bawaslu Jabar. ***

 
 
 

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x