DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya melanggar prinsip berkepastian hukum dengan tidak segera merevisi peraturan terkait setelah putusan MK. DKPP juga menekankan bahwa konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah seharusnya dilakukan sesegera mungkin setelah putusan MK, tetapi para teradu baru mengajukan konsultasi pada 23 Oktober 2023, tujuh hari setelah putusan MK diucapkan.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menegaskan bahwa tindakan para teradu yang tidak segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk merubah peraturan KPU setelah putusan MK adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: MENARIK! 5 Tempat Wisata Instagramable di Bogor yang Cocok Dikunjungi Saat Long Weekend
DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan perubahan tersebut dalam waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan putusan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.*** (Raihan Muhammad)