GALAMEDIANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan 6 komisioner KPU lainnya.
Putusan dikeluarkan karena dianggap melanggar kode etik, terkait proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pemilu Presiden.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam 4 perkara yang terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Jadi Tema Debat Terakhir Capres. Ini Penjelasan Terkait Stunting, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 komisioner KPU lainnya, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid, karena dianggap melanggar kode etik dan perilaku.
Para teradu, termasuk Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menilai bahwa tindakan Hasyim dan anggotanya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mereka menduga bahwa para teradu tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat batas usia peserta Pemilu Presiden.