Tunggu Bawaslu, Pemprov Jabar Siapkan Sanksi Teguran ke Pj Bupati Bekasi

- 5 Februari 2024, 16:55 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin./
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin./ /Dok pemprov jabar/

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan saksi berupa teguran pada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Teguran akan diberikan setelah adanya keputusan pasti dari Bawaslu Jawa Barat soal dugaan keberpihakan Dani di Pemilu 2024.

Sebelumnya, Dani Ramdan dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.

Bey Machmudin menuturkan, sampat saat ini masih belum ada keputusan pasti dari Bawaslu soal dugaaan pelanggan tersebut. Pihaknya pun masih menunggu keputusan Bawaslu.

"Gini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu netral tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," kata Bey di Kota Bandung, Senin, 5 Februari 2024.

Dikatakan Bey, Pemprov Jawa Barat siap memberikan sanksi berupa teguran pada Dani Ramdan jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN. Namun, sampai saat ini, Bey memastikan tengah menunggu keputusan Bawaslu Jabar.

"Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, tapi kita tunggu dari Bawaslu seperti apa," ujar Bey.

Seperti diketahui, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

Adapun pelapor dari DPD Jabar Trinusa. Mereka melaporkan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x