Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Rawan Dipolitisasi, Berikut Rekomendasi KPK

- 8 Februari 2024, 12:39 WIB
Ilustrasi rekomendasi KPK terkait bansos menjelang Pemilu.
Ilustrasi rekomendasi KPK terkait bansos menjelang Pemilu. /Pixabay/EmAji

2. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan secara bertahap, dimana masyarakat menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang diberikan setiap dua bulan atau Rp400 ribu sekali pencairan.

Pencairan BPNT dilakukan dalam enam tahapan atau dua bulan sekali per pencairan, dan bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Penerima BPNT dapat memeriksa status dan jadwal pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Khusus Hari Ini dan Besok

3. Bansos Beras

Bantuan beras yang diberikan oleh pemerintah telah dilaksanakan sejak tahun lalu dan akan berlanjut di 2024.

Setiap keluarga yang terdaftar akan menerima 10 kg beras per bulan. Presiden Jokowi memastikan awal tahun ini bantuan beras 10 kg akan dicairkan lagi pada Januari, Februari dan Maret.

4. Bantuan Ganti Rugi Petani

Presiden Jokowi telah menjamin memberikan ganti rugi kepada petani yang gagal panen karena banjir.

Bantuan ini dinilai perlu diberikan karena gagal panen petani disebabkan oleh bencana tak terduga, sama seperti bencana alam lainnya. Nilainya beragam mulai dari Rp122 juta hingga Rp200 juta per kelompok tani.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x